Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Minggu 18 Februari 2024: Berikut Titik Lokasi Di Polda Metro Jaya

- 18 Februari 2024, 08:05 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling yang setiap hari lakukan pelayanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta
Mobil Pelayanan SIM Keliling yang setiap hari lakukan pelayanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta /Saeful Ridwan /PR Sumedang

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Penyesalan Terbesar Angger Dimas Usai Ditingali Sang Anak untuk Selamanya

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah