Idham Holik: Petugas KPPS 2024 Yang Meninggal Dunia Tak Sebanyak 2019

- 16 Februari 2024, 12:50 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/ /tangkapan layar/

 

MEDIA PAKUAN - Beberapa hari terakhir ini terdapat di informasi dimana petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut keterangan dari Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 ini tak sebanyak pada Pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak," ucap Idham, Kamis 15 Febuari 2024 .

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," ujarnya.

Baca Juga: Nama Pasangan AMIN di Singkarep KPU Kelurahan Manggala, Berubah jadi Graham Bell dan Aristoteles

Kemudian, Idham juga menyampaikan, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.

Dua panen tersebut diantaranya panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, dan panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelasn.

Selanjutnya, Idham menambahkan, saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.

Baca Juga: Ditanya Soal Rujuk dengan Tamara Tyasmara Pasca Dante Wafat, Angger Dimas Tegaskan Tidak

Dirinya menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di TPS.

Akibat hal tersebut, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," tandasnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah