Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Minggu 4 Februari 2024.***