Tahapan Pilkada Serentak Berlanjut, Begini Kata Ketua Komite III DPD RI

- 23 September 2020, 18:14 WIB
DPD RI
DPD RI /

MEDIA PAKUAN-Desakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terus menggeliat.

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 harus menjadi pertimbangan. Alasannya, kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat. “Kasus positif virus corona sudah mencapai 252.923. Hampir selalu ada peningkatan 3 ribu kasus positif baru dalam beberapa hari terakhir,” kata dia.

Merespons usulan, Presiden Joko Widodo yang menginginkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan, Sylviana mengatakan, penundaan pilkada bukan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Tiang Listrik Roboh Tertimpa Pohon, Jalan Selakaso Sukabumi Macet Total

"Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada," ungkap Sylviana Murni.

Sementara Pasal 120 Ayat 1 dijelaskan, jika ada bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

Memperhatikan tingginya ancaman Covid-19, Sylviana Murni secara tegas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR untuk menunda dan pelaksanaan Pilkada 2020.

“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," tegas perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi.

Baca Juga: Rayakan Ultah, PT KAI Berikan Promo Harga Tiket untuk Penumpang di Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Fix Pekanbaru PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x