Beredar Video Prabowo Gibran Bagi-bagi Sembako Ditukar KTP, Bawaslu RI : Politik Uang

- 30 Januari 2024, 07:55 WIB
Beredar Video Prabowo Gibran Bagi-bagi Sembako Ditukar KTP, Bawaslu RI : Politik Uang
Beredar Video Prabowo Gibran Bagi-bagi Sembako Ditukar KTP, Bawaslu RI : Politik Uang /Zona Surabaya Raya/

MEDIA PAKUAN - Beredar di media sosial pasangan calon nomor urut dua Prabowa-Gibran bagi-bagi sembako pada warga dengan mengumpulkan KTP.

Dan uniknya lagi dalam video tersebut terlihat dilokasi tersebut dijaga polisi.

Menanggapi hal tersebut ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menerangkan, bagi-bagi sembako yang dilarang adalah kalau dilakukan peserta pemilu.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujar Bagja melalui keterangannya di laman bawaslu.go.id, yang dikutip redaksi, Senin (30/1).

Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM

Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.

Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai anggota Bawaslu RI ini menegaskan, sembako hanya untuk dijual.

Dia menekankan, peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x