KPU DKI Ingatkan Pengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari

- 11 Januari 2024, 15:11 WIB
KPU DKI Ingatkan Pengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari
KPU DKI Ingatkan Pengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari /Dindin Hasanudin/Kabar Banten
MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali mengingatkan pengurusan pindah pemilih akan berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, di kecamatan, atau bisa juga di kantor KPU kabupaten/ kota terdekat," ucap anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI  Astri Megatari di  Jakarta,pada Senin 8 Januari 2024.

Lebih lanjut,Astri menjelaskan kepada masyarakat terutama bagi sembilan kategori pindah memilih bisa mengurus formulir pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024.

Karena itu,katanya, KPU DKI mengimbau jika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus formulir pindah memilih yang tidak bisa dilakukan secara daring lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat.

Baca Juga: Berikut Adalah Hukum Mencintai Dalam Diam Menurut Pandangan Islam

"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/ kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," tambahnya.

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga: Gelontorkan Rp4 T, Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor: Diresmikan Presiden Jokowi, Senin 8 Januari 2024

1. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

  1. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
  2. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  3. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau kartu keluarga (KK) terbaru.
  4. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  5. Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x