Hanya Dalam Tiga Hari, Pemprov Jatim Kumpulkan Rp133 Juta Uang Denda Operasi Yustisi Prokes

- 19 September 2020, 16:00 WIB
Operasi yustisi yang digelar Pemprov Jatim  jaring puluhan ribu pelanggar.
Operasi yustisi yang digelar Pemprov Jatim jaring puluhan ribu pelanggar. /Dok/kominfo.jatimprov.go.id

Khofifah melanjutkan jika besar denda telah diatur dalam Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan.

Besar denda untuk perorangan sebanyak Rp250 ribu, untuk usaha mikro sebanyak Rp1 juta, untuk usaha kecil sebanyak Rp2 juta, untuk usaha menengah sebanyak Rp10 juta, sedangkan untuk usaha besar sebanyak Rp50 juta.

Khofifah menyarankan agar masyarakat Jatim mematuhi protokol kesehatan agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

"Pada dasarnya kami tidak menghendaki adanya hukuman. Namun, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat beekaitan dengan kedisiplinan. Semoga denda ini menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah itu, jauh lebih murah dibanding besaran dendanya," ujar Khofifah.

Baca Juga: Turki Kembangkan Mobil Terbang, Lepas Landas dan Mendarat Secara Vertikal

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan mengeluarkan kebijakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan.

Pencegahan penularan Covid-19 diharapkan dilakukan terus-menerus dengan penerapan penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi, masker ini jadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatan tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x