Hanya Dalam Tiga Hari, Pemprov Jatim Kumpulkan Rp133 Juta Uang Denda Operasi Yustisi Prokes

- 19 September 2020, 16:00 WIB
Operasi yustisi yang digelar Pemprov Jatim  jaring puluhan ribu pelanggar.
Operasi yustisi yang digelar Pemprov Jatim jaring puluhan ribu pelanggar. /Dok/kominfo.jatimprov.go.id

MEDIA PAKUAN -Hanya dalam kurun waktu tiga hari, Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah mengumpulkan uang dari akumulasi denda hasil operasi yustisi sebesar Rp133.141.000 .

Operasi yustisi dalam upaya penegakan aturan atas kepatuhan protokol kesehatan ini digelar di 1.329 titik di wilayah Jawa Timur dari tanggal 14-17 September 2020.

Sepanjang kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring lebih dari 23 ribu pelanggar. Rinciannya 16.917 pelanggar dengan sanksi berupa teguran lisan atau tulis.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sebanyak 5.390 pelanggar terkena sanksi sosial, dan 2.382 pelanggar lainnya dijatuhi denda administratif.

Dilansir dari artikel PortalSurabaya.com berjudul "3 Hari Operasi Yustisi, Pemprov Jawa Timur Raup Denda Rp 133 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan", menyebutkan operasi yustisi juga menjatuhi sanksi penutupan sementara 13 tempat usaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengutarakan operasi yustisi diilakukan sebagai bentuk upaya law enforcement dari berbagai regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Tujuannya tidak lain untuk mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” kata Khofifah pada hari Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Di Sukabumi Warga Tidak Bermasker Disanksi Fisik dan Membacakan Sila-sila Pancasila

Khofifah melanjutkan jika besar denda telah diatur dalam Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan.

Besar denda untuk perorangan sebanyak Rp250 ribu, untuk usaha mikro sebanyak Rp1 juta, untuk usaha kecil sebanyak Rp2 juta, untuk usaha menengah sebanyak Rp10 juta, sedangkan untuk usaha besar sebanyak Rp50 juta.

Khofifah menyarankan agar masyarakat Jatim mematuhi protokol kesehatan agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

"Pada dasarnya kami tidak menghendaki adanya hukuman. Namun, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat beekaitan dengan kedisiplinan. Semoga denda ini menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah itu, jauh lebih murah dibanding besaran dendanya," ujar Khofifah.

Baca Juga: Turki Kembangkan Mobil Terbang, Lepas Landas dan Mendarat Secara Vertikal

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan mengeluarkan kebijakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan.

Pencegahan penularan Covid-19 diharapkan dilakukan terus-menerus dengan penerapan penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi, masker ini jadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatan tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," jelasnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x