Ketum Perindo Hari Tanoesoedibjo Digugat Rp5 Milyar, Diduga Langgar Hak Cipta

- 28 Desember 2023, 07:40 WIB
Ketum Perindo Hari Tanoesoedibjo Digugat Rp5 Milyar, Diduga Langgar Hak Cipta
Ketum Perindo Hari Tanoesoedibjo Digugat Rp5 Milyar, Diduga Langgar Hak Cipta /Foto: Antara/

MEDIA PAKUAN - Bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV) sekaligus Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo digugat Yuke NS senilai Rp5 milyar.

Yuke NS memperkara politisi perindo ini diduga telah menggandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisensi.

Hary Tanoe dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4.

Yuke NS ketika dikonfirmasi oleh media di Jakarta atas informasi tentang adanya gugatan atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan MNC Group (MNC TV dan RCTI), membenarkan. Langkah ini dilakukan setelah tahunan pihaknya diabaikan.

“Ya, saya mengggugat konglomerat itu setelah hak-hak tahunan saya dilanggar,” ujar Yuke kepada pers di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Bali dan Sekitarnya, Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023: Catat Waktunya!

Seperti diketahu, Lagu "Tinggalah Kusendiri" yang dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group (MNC TV dan RCTI).

Tetapi, menurut Yuke, hal ini tidak menjadi masalah karena sudah membayar Hak Kinerja ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan.

“Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group (MNC TV dan RCTI) ditayangkan di YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang memerlukan izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk melanggar UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS yang juga pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA FNMH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah