Ikuti Perintah Google Maps, Pengendara Motor Malah Masuk Jalan Tol

- 17 September 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi - Ruas jalan tol.
Ilustrasi - Ruas jalan tol. /ANTARA/M Razi Rahman/

“Pengendara dilakukan penindakan dengan tilang nomer regestrasi F 6436631. Akibat perbuatannya, Pengendara ditilang," terang Dwi Sumrahadi.

Baca Juga: Harga Emas 17 September 2020 Terjun Bebas Berada di Zona Merah

 Dwi mengungkapkan, sepeda pengendara motor masuk jalan tol lantaran dituntun google maps sering terjadi.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol sudah jelas dilarang.

Artikel ini dikutip dari Portalsurabaya.com judul “Dituntun Google Maps, Pengedar Motor Masuk Tol, Ditilang”.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah