“Pengendara dilakukan penindakan dengan tilang nomer regestrasi F 6436631. Akibat perbuatannya, Pengendara ditilang," terang Dwi Sumrahadi.
Baca Juga: Harga Emas 17 September 2020 Terjun Bebas Berada di Zona Merah
Dwi mengungkapkan, sepeda pengendara motor masuk jalan tol lantaran dituntun google maps sering terjadi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol sudah jelas dilarang.
Artikel ini dikutip dari Portalsurabaya.com judul “Dituntun Google Maps, Pengedar Motor Masuk Tol, Ditilang”.***