Jangan Rugikan Petani, Ganjar Janji Tarif Cukai Hasil Tembakau Tak Ekstrem: Jika Terpilih di Pilpres 2024

- 19 Desember 2023, 14:30 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan komitmen untuk mengontrol kenaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan petani tembakau.*
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan komitmen untuk mengontrol kenaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan petani tembakau.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto
 
MEDIA PAKUAN - Untuk menarik simpatik pendukungnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terus mnefrus melakukan serangkaian kunjungan.
 
Kali ini dia mendatangi pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, pada Selasa 19 Desember 2023.
 
Disela-selaa kunjungannya, dia berkomitmen untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok bila terpilih sebagai presiden di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikannya setelah usai mengunjungi dan bertatap muka dengan karyawan.
 
Baca Juga: Pentingnya Hidup Meneladani Rasulullah SAW, Jadilah Seperti 'Azizun Alayhi Ma Anittum'

"Kenaikannya jangan terlalu ekstrem karena nanti akan bikin rugi petani tembakau," tutur Ganjar kepada awak media.

Dia menyampaikan kenaikan cukai rokok tak akan diterapkan terlalu ekstrem. Hal ini untuk tetap memastikan kesejahteraan para petani tembakau."Saya pembela petani  tembakau soalnya," katanya.

Sebelumnya, Senin 18 Desember 2023, Lead Researcher Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) Prof. Budi Hidayat menyampaikan tidak hanya cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
 
 
Tapi keberadaan pabrik rokok berpotensi untuk mendanai kebutuhan kesehatan di Indonesia.

"(Cukai) minuman berpemanis dalam kemasan dan rokok bisa menjadi sumber pendanaan potensial yang bisa digunakan untuk kesehatan," kata Budi dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta.

Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.
 
Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x