Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Enam Jaksa untuk Meneliti Berkas Firli Bahuri

- 18 Desember 2023, 10:46 WIB
Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan
Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara yang melibatkan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis, 14 Desember 2023.

"Pada Senin, 18 Desember 2023, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan bahwa ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," demikian keterangan tertulis yang diterima.

Jaksa peneliti tersebut ditunjuk melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," kata Herlangga.

Berkas perkara yang melibatkan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa penyidik saat ini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau tidak.

Ade Safri, mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah), juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli selama proses penyidikan perkara tersebut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x