2. Bagi Calon Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
Diutamakan pandai berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Biaya Haji Jadi Rp56 Juta, Simak Rinciannya
Syarat Menjadi PPIH Arab Saudi:
A. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen untuk melayani Jamaah;