Biaya Haji Jadi Rp56 Juta, Simak Rinciannya

- 29 November 2023, 11:33 WIB
Liput Pelaksanan Ibadah Haji
Liput Pelaksanan Ibadah Haji /Minggu (18/7/2021). (ANTARA/Reuters)/

MEDIA PAKUAN - Hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024 resmi diumumkan, ashabul Kahfi selaku ketua Komisi VIII DPR RI mengumumkan bahwa Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286.

“Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp56 juta, Ashabul Kahfi melanjutkan, dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).

60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian hotel Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun ini, peningkatan biaya haji tahun depan yang harus dibayar jemaah mencapai Rp7 juta.

Penetapan biaya haji 2024 ini telah melewati rangkaian pembahasan di lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI selama dua pekan.

Kenaikan biaya tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal serta penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR adalah Rp4.266,” kata Hilman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR,

Selisih kurs ini, sambungnya, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun lalu yakni transportasi bus salawat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x