"Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat," ungkap Tri Rismaharini
Pendistribusian sembako melalui mekanisme pengiriman uang tunai melalui rekening kepada KPM telah diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017.
Sehingga dengan cara ini bantuan sosial program Sembako dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan pangan KPM.
Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar.
Sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan. Serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako,"katanya.
Anggaran Alami Kenaikan.
Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) 2024 mendatang mencapai Rp78,05 Triliun.