Sempat Membantah! Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan dalam Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 10:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka /Istimewah

MEDIA PAKUAN - Polda metro jaya menetapkan Firli bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Mentri pertanian pada Rabu, 22 November 2023.

Sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, Firli bahuri sempat membantah dugaan tersebut, dan mengklaim dirinya tidak pernah memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian Firli Bahuri juga mengaku tidak pernah terlibat praktik dugaan suap maupun gratifikasi.

Baca Juga: XL Axiata Ajarkan Solusi IoT Untuk Budidaya Maggot di Pesantren

Tetapi Polda metro jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli bahuri dan ditemukan beberapa bukti yang menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri untuk dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan tersangka pemerasan.

Baca Juga: Pasca Keluar dari PDIP, Airlangga Hartato Tunjuk Menantu Presiden RI Jokowi Jadi Calon Gubernur Sumut

Lebih lanjut, Ade mengakui pihaknya telah menyita beberapa dokumen dan surat milik KPK selain LHKPN Firli Bahuri. Namun, dia tak membeberkan dokumen-dokumen dimaksud.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Firli bahuri sempat absen ketika agenda pemeriksaan namun dengan cepat Firli bahuri membantahnya, ia mengaku tidak absen dengan sengaja agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya pada 8 November 2023. Ia memiliki jadwal lain di Aceh sehingga membuat nya tidak bisa hadir saat itu.

"Sejatinya bukan mangkir tapi menyesuaikan agenda lembaga KPK. Semua bersifat informatif dan semua dilakukan secara komunikatif tidak pernah ada jeda karena staf biro hukum dan korupsi berkoordinasi dengan para pihak penyidik," tutur Firli.

Terlebih ketika Firli mendatangi kantor Bareskrim polri ia merasa begitu asing padahal sebelumnya Firli pernah mengabdi di lembaga polri selama 40 tahun, Suasana kebatinan tersebut dia rasakan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah