ARF Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Eksibisionis di Kota Depok

- 21 November 2023, 13:51 WIB
ARF Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Eksibisionis  di Kota Depok
ARF Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Eksibisionis di Kota Depok /

MEDIA PAKUAN- Seorang pemuda berinisial ARF(18) berhasil diamankan Polres Metro Depok atas dugaan pelaku eksibisionis atau pamer alat kelamin ke siswi SMP di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat 17 November 2023.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa pelaku ARF telah melakukan aksi pamer alat kelamin sebanyak 17 kali di daerah Jakarta hingga Depok.

"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," ucap Hadi Kristanto dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Simbol Aksesoris Dipakai Demonstrasi Palestina, Salah Satunya Buah Semangka, Apa Artinya?

Selanjutnya ,Hadi menuturkan, terdapat 10 lokasi ARF melakukan aksi eksibisionisnya antara lain dua kali di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya di wilayah Jakarta Selatan.

Hadi juga mengatakan,atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. ARF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya .***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x