Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Frisian Flag pada Oktober 2023, Simak Persyaran Berikut Untuk Melamar
Adapun barang bukti lain yang disita petugas adalah sejumlah alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ahmad Taufik.
Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara.***