Belum Lolos? Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka

- 9 September 2020, 11:20 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Cara Lengkap Syarat dapatkan Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Cara Lengkap Syarat dapatkan Kartu Prakerja /Istimewa

MEDIA PAKUAN-Pemerintah masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang belum lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 7 untuk mendaftar pada gelombang 8.

Dikutip dari Beritadiy judul “Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka? Apa Penyebab Tak Pernah Lolos? Ini Jawabannya” yang disadur dari akun Instagram @prakerja.go.id. dari sebanyak 5,6 juta kuota, masih ada 1,8 juta kuota yang tersedia.

Sementara pada gelombang 7 ada sebanyak 800.000 orang yang dinyatakan lolos menjadi peserta.

“Cara untuk mengikuti pendaftarannya adalah dengan mengubah pilihan pada dasboard masing-masing peserta,” seperti disebutkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja pada Minggu (6/9).

Baca Juga: Arab Saudi dan Rusia Semakin Mesra, Pimpinan Dua Negara Bahas Hubungan Bilateral

"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis akun @prakerja.go.id

Menurut Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, pendaftaran gelombang 8 Kartu Prakerja akan segera diumumkan.

"Untuk pendaftaran dan kuota gelombang 8 akan segera kami umumkan," katanya kepada Berita DIY, Selasa, 8 September 2020.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pendaftar agar bisa lolos di Prakerja Gelombang 8 nanti.

Setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. “Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi gelombang agar tidak ketinggalan kuota,” katanya.

Baca Juga: Tegas, Menlu Retno Tidak Ingin Indonesia Terjebak Polemik di Laut China Selatan

Setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.

Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi.

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Antara lain lantaran ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kemudian, penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Takut Diserang, Eky Khawatir Populasi Tomcat Bertambah

Sebab, sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah