Benarkah Prabowo Umumkan Gibran Cawapresnya Miliki Konsekuensi Berujung Gugatan? Simak Yuk Artikel Ini

- 23 Oktober 2023, 14:40 WIB
Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang maju jadi Cawapres dampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2023  mendatang
Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang maju jadi Cawapres dampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2023 mendatang /pmjnews.com
 
MEDIA PAKUAN - Pasca Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu 22 Oktober 2023 ternyata memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
 
Dipilihnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi,  Senin 10 Oktober 2023  memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres.
 
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.
 
Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.
 
 
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
 
“Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri.
 
Pintu lain, ujar Bivitri, adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu, melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.
 
“Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.
 
Lebih luas dari sekedar pasangan Prabowo-Gibran, Bivitri menyoroti dampak buruk dari putusan MK itu pada proses penyelesaian konflik hasil pemilu 2024 di MK, baik pilpres, pileg, hingga pilkada.
 
 
“Bayangkan tahun depan kalau MK sudah diolok-olok dan direndahkan seperti sekarang karena kelakuan sendiri, lalu dia [MK] bilang si X menang. Lawannya sudah tidak percaya dengan MK, publik juga tidak percaya dengan MK.****
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: BBC www.bbc.com/indonesia/articles/c8vl5n18p5zo.amp?amp_gsa=1&am


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x