MEDIA PAKUAN - Polisi mengungkapkan kasus suami berinisial NKW (24) yang tegas membunuh istrinya MSD (24) kini terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Telah terjadi kembali kasus yang sangat keji serorang suami tega membunuh istrinya sendiri dengan sebuah pisau dapur.
Dengan kejadian tersebut Kapolsek Cikarang menyatakan, bahwa si tersangka pembunuhan tersebut akan di kenakan pasal yang berlapis.
Baca Juga: Usut demi Usut, Polisi Ungkap Ada 14 Saksi Akan Beri Keterangan Terkait Temuan 2 Jasad di Depok
"Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,"jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Adapun menurut Kapolsek, kasus ini awal mulanya dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga.
Karena emosi suami, hal ini membuat suami kalap hingga melakukan kekerasan kepada korban hingga berujung pada penggorokan leher korban dengan pisau dapur.
Baca Juga: Mesir tetapkan peraturan baru :Larangan perempuan pakai niqab/cadar menuai banyak kontroversi
Setelah itu, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya.