Update Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Catat Titik dan Waktu Layana di Hari Sabtu 2 September 2023

- 2 September 2023, 08:55 WIB
Jadwal SIM Keliling di Karawang
Jadwal SIM Keliling di Karawang /PMJN/

MEDIA PAKUAN - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selalu dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 2 September 2023.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan para pengendara di DKI Jakarta yang memiliki SIM untuk untuk memperpanjangnya.

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat lima titik lokasi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.

Inilah lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Terbaru Info Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Wilayah DKI Jakarta Pada Sabtu 2 September 2023

Jakarta Selatan

Lokasi: Halaman TMP Kalibata

Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland

Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng

Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok

Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung

Waktu: 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Info Update Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Ibukota Jakarta dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 2 September 2023

Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.

Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Sabtu 2 September 2023, BMKG: Potensi Hujan Ringan di Sukabumi

Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Nah itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah