Terima Berkas Panji Atas Kasus Penistaan Agama, Kejagung Beri Penjelasan

- 16 Agustus 2023, 17:01 WIB
Terima Berkas Panji Atas Kasus Penistaan Agama, Kejagung Beri Penjelasan
Terima Berkas Panji Atas Kasus Penistaan Agama, Kejagung Beri Penjelasan /PMJ News

MEDIA PAKUAN - Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima laporan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim polri terkait kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ikut angkat bicara mengenai dugaan kasus tersebut.

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Dibalik Keindahan Gunung Kaba Bengkulu, Simpan Mistis Paling Angker: Diseputar Kawah Hidup dan Mati

Berkas tentang kasus dugaan dari penistaan agama tersangka Panji Gumilang kini akan ditindaklanjuti kelengkapannya oleh jaksa.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ungkapnya.

Sementara itu, Panji Gumilang yang menjadi tersangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x