2 Pelaku Hack Akun Sosial Media di Bekuk! Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Lanjuti Pemerasan Korban

- 14 Agustus 2023, 12:20 WIB
Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /
 
MEDIA PAKUAN - Dua pelaku dari kasus peretasan akun sosial media serta melakukan pemerasan uang terhadap korban berhasil di tangkap oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
 
"Telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap dua dua tersangka," Ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Minggu 13 Agustus 2023.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan pelaku ditangkap pada hari Rabu 9 Agustus 2023. di wilayah Sulawesi Selatan.
 
Dari hasil penangkapan, para pelaku yang diringkus sasi ini yakni berinisial A (21) dan MRP (19).
 
 
Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, 1 akun mobile banking, serta 4 buah simcard.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 223.

Penuturan yang disampaikan oleh Ade Safri atas peretasan serta pemerasan yang dilakukan terhadap korban berinisial TAPL.
 
Korban melaporkannha ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu 6 Agustus 2033 nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 

Berkaitan dengan hal itu, korban mengungkap bahwa Instagram miliknya dihack dan kemudian dihubungi oleh pelaku yang menawarkan diri untuk mengembalikannya dengan tebusan sejumlah uang.

Sementara itu, korban juga diancam kembali oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang agar data pribadinya tidak disebarkan dengan nominal mencapai Rp 100 juta.

“Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” kata Ade Safri.
 
Baca Juga: Pasca Gempa Bumi Guncang Berkekuatab 4,5 Mg di Kepulauan Seribu, BMKG Masih Lakukan Assesmen

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau.
 
Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x