Hingga Akhir 31 Agustus 2020. Bagi Warga Untuk Memperpanjang SIM

- 25 Agustus 2020, 06:19 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

MEDIA PAKUAN-Bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SMI),mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang akan berakhir pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Berniat Membeli HP Baru,Harga HP OPPO Terbaru Hari Ini, 25 Agustus 2020  

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengingatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. "Jadi masih ada waktu sampai 31 Agustus nanti," katanya.

Baca Juga: Boom! Promo Xiaomi 10th Anniversary 17-31 Agustus 2020, mulai HP , Asesoris ,sampai smart TV

"Bagi masyarakat yang belum meperpanjang SIM jangan sampai telat,pasalnya setelah itu, akan kembali normal. Masa dispensasi sudah kami berikan perpanjangan dari sebelumnya," ucap Hedwin dikutip dari Pikiran-rakyat cetek.

Baca Juga: Bawa Masker Tapi Tidak Dipakai, Warga Sukabumi Dihukum Fisik Cegah Covid-19 Menular

Sebelumnya, masa berlaku untuk perpanjangan SIM sudah Polri perpanjang kembali mulai 2 Juni lalu dan akan berakhir Agustus ini. Tujuan perpanjangan itu untuk mencegah penumpukan di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Baca Juga: Anggaran untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Mulai Disalurkan Pemerintah

Untuk saat ini, pelayanan sudah mulai normal. Artinya, tak ada lagi penumpukan di gerai SIM atau Satpas. Penerapan protokol kesehatan juga tetap berlaku, seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x