Anggaran untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Mulai Disalurkan Pemerintah

- 24 Agustus 2020, 20:55 WIB
Menteri Sri Mulyani. *kemenkeu.go.id
Menteri Sri Mulyani. *kemenkeu.go.id /kemenkeu.go.id/

MEDIA PAKUAN-Anggaran untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sudah disalurkan pemerintah.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran tahap pertama mulai Senin, 24 Agutus 2020. Penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada hari ini.“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020 seperti dikutip dari Pikiranrakyat disadur dari Antara.

Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Walikota Sukabumi Pastikan Para Nakes Telah Sembuh

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp2,4 juta per orang itu.

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Baca Juga: Menarik! Sebelum Tentukan Ketua Terpilih, Utusan Musda Golkar Asal Kota Sukabumi Jalani Rapid Test

Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran."Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x