Memiliki Sejarah Namun Berbeda Makna, Hari Lahir dan Kesaktian Pancasila Dua Peringatan Besar Indonesia

- 1 Juni 2023, 09:53 WIB
Memiliki Sejarah Namun Berbeda Makna, Hari Lahir dan Kesaktian Pancasila Dua Peringatan Besar Indonesia
Memiliki Sejarah Namun Berbeda Makna, Hari Lahir dan Kesaktian Pancasila Dua Peringatan Besar Indonesia /Tangkapan layar djkn.kemenkeu.go.id/

MEDIA PAKUAN - Pada tanggal 1 Juni kita peringati sebagai Hari lahir Pancasila, tepatnya Hari Kamis ini Rakyat Indonesia memperingati lahirnya Pancasila.

Tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya,di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Namun terkadang sebagaian masyarakat masih bingung dengan Hari Lahir Pancasila dan Kesaktian Pancasila.

Untuk mengetahui lebih mendalam, simak perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Kesaktian Pancasila dan memiliki sejarah dan makna berbeda.

 

Hari Lahir Pancasila

Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.

Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945.

Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Baca Juga: Trik dan Tips Menghilangkan Bau Prengus Daging Kurban Agar Afdol Disantap Saat Lebaran Haji

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Daftar Penerima PKH 2023 dari Kemensos

Hari Kesaktian Pancasila

Sedangkan Hari kesaktian Pancasila di Peringati pada 1 Oktober Keputusan ini merujuk pada sebuah peristiwa memilukan atas gerakan 30 September yang memakan korban jiwa, termasuk korban enam jenderal atau lebih dikenal dengan G30S/PKI.

Pasca G30S/PKI, Militer Pemerintah Indonesia berhasil melakukan penumpasan atas gerakan tersebut sekaligus membebaskan negara Indonesia dari Komunisme. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen kebangkitan bagi Rakyat Indonesia untuk meningkatkan rasa patriotisme dan nasionalisme.

Hari kesaktian Pancasila memiliki makna yang luhur untuk meningkatkan rasa patriotisme dan nasionalisme dan mengembalikan dasar negara yang berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut adalah makna yang terkandung dalam peringatan Hari Kesaktian pancasila.

Hari Kesaktian pancasila dimaknai sebagai semangat untuk membangun kembali jati diri bangsa dan mengembalikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara dan menjadi sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x