Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Perasaannya Pasca Bercerai Dengan Virgoun : Lelah Tapi Happy
Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
Jika seseorang memiliki hutang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban.
Ini berdasarkan pendapat Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, “Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo.
Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
Jika seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi hutangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban.
Baca Juga: Kental Kebersamaannya, 5 Tradisi Terunik Perayaan Hari Raya Idul Adha di Lima Daerah Nusantara
Ini karena melunasi hutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban. Bahkan jika berpedoman pada pendapat madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa kurban adalah wajib, tetap saja melunasi hutang didahulukan karena kurban diwajibkan bagi mereka yang berpendapat wajib jika seseorang memiliki kemampuan.
Jika seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo tetapi masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih.
Pendapat pertama adalah ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.