Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Musisi Anji Hadiri Penggilan Polda Metro Jaya

- 11 Agustus 2020, 11:26 WIB
ANJI Manji.
ANJI Manji. /Instagram.com/duniamanji

MEDIA PAKUAN-Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, memenuhi janjinya untuk hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks, Senin, 10 Agustus 2020. "(Anji) Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Namun Yusri tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Anji karena hal itu masuk ranah penyidikan.

Anji bersama peneliti Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Baca Juga: Disembunyikan Keluarga, Pelaku Diduga Pemerkosa di Bintaro Ditangkap Polisi

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat."Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Baca Juga: Hati-Hati, Tidak Sembarangan Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di GalamediaNews.com judul “Dilaporkan Karena Videonya Timbulkan Kegaduhan, Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya”.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x