Hati-Hati, Tidak Sembarangan Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19

- 11 Agustus 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi Covid-19. /pexels
Ilustrasi Covid-19. /pexels /Tim Dialektika Kuningan 02/

MEDIA PAKUAN-Adanya pihak yang mengklaim menemukan obat herbal bisa menyembuhkan Covid-19 mengundang perhatian banyak kalangan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pihak-pihak yang melakukan klaim menemukan obat herbal penyembuh Covid-19 bisa dipidanakan. “Pihak yang mengklaim obat herbal menyembuhkan Covid-19 bisa dipidanakan,” ujar Tulus dalam keterangan resmi YLKI seperti dikuti dari PRFM berjudul “YLKI Sebut Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Bisa Dipidanakan", Senin 10 Agustus 2020.

Dijelaskan, obat herbal harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikan.

Sampai saat ini, kata Tulus, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal penyembuh Covid-19, bahkan untuk obat kimia sekalipun.“Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai Undang-Undang, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Liverpool Gaet Bek Asal Yunani, Kostas Tsimikas

 Untuk itu, Tulus meminta masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap iklan-iklan obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19. “Bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat,” kata dia.

Bila hal itu benar-benar terbukti, kata dia, dipastikan merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x