Tersangka Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalteng, Terancam 6 Tahun Penjara

- 8 Agustus 2020, 19:46 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.*
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter @m_fikris

MEDIA PAKUAN - Tersangka fetish kain jarik, Gilang Aprilian (GA) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan diamankan pada 6 Agustus 2020, di rumahnya di Kalimantan Tengah.

“Benar, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020, sebagaimana dikutip dari PMJ News.  

Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir pun mengatakan, penangkapan Gilang mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polemik Laut China Selatan Masih Panjang, Tiongkok Murka dengan Aksi AS Kali Ini

Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GA. Setelah didapati keterangannya, tersangka akhirnya langsung ditahan.

“Penangkapan tersangka GA sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya,” tutur Johnny saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tewaskan 18 Orang, Pesawat India Jatuh dan Terbelah Menjadi Dua

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x