Aturan Ganjil Genap Segera Diberlakukan Lagi di Jakarta

- 31 Juli 2020, 15:31 WIB
SUASANA penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota.*
SUASANA penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota.* /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

MEDIA PAKUAN-Pemprov DKI Jakarta bakal berlakukan kembali aturan ganjil genap. Pada pelaksanaannya, mobil angka belakang nopolnya ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan demikian pada tanggal genap, hanya boleh kendaraan yang nomor belakang platnya genap.

Aturan ganjil genap berlaku 2 sesi, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari dari jam 06.00-10.00 WIB dan sore, 16.00-21.00 WIB.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, setelah tidak diberlakukan sejak April 2020, aturan ganjil-genap rencananya akan dilakukan mulai pekan depan. “Rencananya akan diberlakukan kembali mulai pekan depan,” kata Syafrin sebagaimana yang dilansir dari Wartaekonomi.co.id, 30 Juli 2020.

Dia juga mengungkapkan, aturan ganjil-genap akan berlaku di 25 ruas jalanan Jakarta. Hal itu sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

Sementara PSBB Transisi Jakarta sudah diperpanjang 3 kali pada fase 1.

Perpanjangan untuk ketiga kalinya ini akan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Dalam video di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan katakan akan mempertimbangkan semua kondisi sebelum diputuskan."Pertimbangannya semua kondisi, maka kita memutuskan untuk memperpanjang kembali PSBB Masa Transisi Fase 1 untuk ketiga kalinya," kata Anies Baswedan 30 Juli 2020.

Ditambahkan, keputusan perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 itu berdasarkan hasil evaluasi perpanjangan PSBB transisi sebelumnya.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x