Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Dalam kasus LC fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Andrian Waworuntu.
Baca Juga: 3 Film Terbaik Adaptasi Netflix
Andrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri keluar negeri selama 17 tahun.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 25/2003 tentang TPPU.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita aset milik Maria Pauline Lumowa senilai 132 miliar.***