MEDIA PAKUAN - Penyidiki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memberikan 27 pertanyaan kepada tersangka pembobolan kas bank BNI Maria Pauline Lumowa terkait kasus letter of creadit (LC) fiktif senilai Rp2,1 triliun.
Kadit Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Maria Pauline dilakukan sejak Selasa, 21 Juli 2020 dan diperiksa selama 8,5 jam.
"Tersangka diperiksa kemarin mulai pukul 10.00 hungga pukul 19.00 WIB," kata Irjen Pol. Argo, dikutip dari ANTARA NEWS.
Baca Juga: Fahmi :Kami Menunggu Gugus Tugas Dibubarkan Presiden
Pertanyaan yang dilontarkan seputar identitasnya dan terkait dengan beberapa perusahaan debitur Bank BNI yang diajukan permohonan kredit LC.
Ia menambahkan, surat-surat, dokumen, dan surat pernyataan yang pernah dibuat Maria juga dikonfrontasi penyidik.
"Dinyatakam juga hubungan Maria dengan saksi. Saksi yang kami periksa juga terdakwa dalam kasus ini," kata Argo.
Baca Juga: Resesi Ancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Dampak Pandemi Covid-19
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli pidana korupsi.