Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 22 Februari 2023
Bagi anda Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa datang ke lokasi SIM Keliling
Sedangkan jam operasional SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi