Dengan berulangkali hakim ketua mengatakan jangan membuat gaduh atau dikeluarkan dari ruangan persidangan.
Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa karena terbukti menjual narkotika jenis sabu.
Berat sabu tersebut 41,3 kilogram dan itu berhasil dibuktikan oleh Polres Bukittinggi.
Akibat perbuatannya itu, Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya didakwa pasal 114 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto.***