Kedua orang tuanya itu pun juga merasa bangga kepada anaknya itu karena sudah berani jujur dan terbuka atas kasus pembunuhan berencana almarhum Josua.
Baca Juga: Move On dari PSM Makassar, David da Silva Kobarkan Semangat untuk Kemenangan Laga Mendatang
Karena yang diketahui Barada E adalah bawahan dari Ferdy Sambo tapi dirinya berani untuk mengungkapkan semuanya dihadapan majelis hakim dan didepan media.
Bukan hanya Barada E saja yang menangis mendengarkan majelis Hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Kuasa hukum Barada E, Ronita Latesi juga terlihat menangis usai keluar dari ruang sidang.
Ronita Latesi juga mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga dan masyarakat merasa puas dengan keputusan hakim mereka pun turut mengapresiasi dan berterima kasih banyak.
Baca Juga: Dampak Kericuhan, PSIS Semarang vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Begini Kata Polrestabes
Berikut ini fakta-fakta majelis hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
1.fakta pertama, Bharada E menangis saat hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan, yang diketahui sebelumnya dijatuhkan 12 tahun penjara.
2. Fakta kedua, alasan hakim memberikan keringanan kepada Bharada E karena keluarga mendiang Yoshua sudah memaafkan tersangka karena berjanji akan mengungkapkan scenario yang terjadi.