"Dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, menelfonlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya Diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said, dihubungilah kami di indo," tuturnya.
Singkat cerita, polisi menjelaskan ada seorang wanita Libanon yang melaporkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Said karena meremas payudaranya ketika tawaf.
Dia mengungkapkan, Polisi Arab pun memaksa Muhammad Said untuk mengakui perbuatannya hingga dipukul. Muhammad Said tidak berkutik karena tidak bisa bercakap bahasa Arab. Saat itu pula pelapor wanita yang diduga mengalami pelecehan seksual tidak hadir.
"Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran. Karena kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan," ujarnya.
Pihak travel pun harus bergegas pulan ke tanah air. Sedangkan Muhammad Said masih ditahan untuk menjalani sidang di pengadilan.
Dari sidang tersebut Muhammad Said dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun pihak keluarga merasa ada keganjilan karena saat persidangan wanita Libanon tidak hadir sama sekali.
Baca Juga: Angka Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi Jadi yang Terendah di Jawa Barat
"Tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan," jelasnya.
WNI asal Sulawesi Selatan itu pun membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan olehnya. Meski demikian, tuduhan tersebut tetap disampaikan ke pihak keluarganya bahwa Muhammad Said mengakui perbuatannya.