Baca Juga: Begini Kondisi Makam KH Ahmad Sanusi Usai Sah Menjadi Pahlawan Nasional
"Sampai dengan saat ini pusat labolatorium forensik Polri telah menerima 175 sampel kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah," ungkapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri dan BPOM memberikan tiga perusahaan farmasi yang diduga menggunakan senyawa kimia melampaui ambang batas aman dalam produksi obat sirup.
Tiga perusahaan farmasi tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Selain itu, BPOM juga menemukan adanya dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca Juga: Sah Jadi Pahlawan Nasional, Pemkot Sukabumi akan Bangun Museum KH Ahmad Sanusi
Beberapa perusahaan farmasi itu memproduksi obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (ET) dan Dietilena glikol (DEG) yang diduga memicu gagal ginjal akut.***