"Hanya karena korban ini adalah istrinya tidak membawa cukup uang pelaku emosi lalu meminta turun korban dan putrinya turun dari motor lalu membanting motor," sambungnya.
Setelah itu, Iptu Tulus Handani mengatakan dari arah kanan pelaku menghampiri korban dan anaknya kemudian cekcok, dan pelaku memukul korban sebanyak tiga kali.
Hal tersebut terjadi di tempat umum, warga yang melihat pun langsung datang dan melerai kejadian itu.
"Sama warga sekitar kejadian itu cepat dilerai setelah itu korban langsung pulang ke rumah sedangkan pelaku pergi menggunakan motor," terangnya.
Atas kejadian itu, pelaku yang berinisial MS sudah diamankan di Polres Metro Depok unit PPA, dengan diancam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.***