Kabar Baik! Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Bantuan Kominfo, Berikut Cara Pengajuannya

- 3 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis.
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis. /Pexels

MEDIA PAKUAN - Seperti yang telah kita ketahui bahwa pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek resmi dilakukan per 3 November 2022 dini hari WIB.

Tentu saja hal ini membuat masyarakat yang menggunakan TV analog menjadi khawatir tidak bisa menonton televisi lagi.

Untuk itu kami mengabarkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir karena kabar pemadaman siaran TV analog ini.

Karena televisi model lama itu tetap masih dapat dipakai dengan menambahkan alat berupa Set Top Box.

Baca Juga: Soal TV Analog Dimatikan, Staff Khusus Menkominfo Berikan Alasan, Solusi dan Dampak Positifnya

Set Top Box (STB) itu sendiri bisa didapat di toko-toko online maupun offline. Harganya bervariasi sesuai keunggulan dan kelebihannya.

Namun begitu, masyarakat turut bisa mendapatkan Set Tob Box secara gratis dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun, mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

Baca Juga: Kuat Maruf Disebut Terjebak Dengan Ucapan Sendiri, Wajah Panik Saat Sidang Disorot

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah