Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Kena Pidana, Bareskrim Polri dan BPOM Gelar Perkara

- 1 November 2022, 15:11 WIB
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut /Kepala BPOM RI Penny K. Lukito/

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap ! Bokir Tak Berkutik Ditangkap di Gang

Industri farmasi pertama adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten yang didapati ada ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Industri farmasi kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

Barang bukti yang diamankan akan menjadi bahan pemeriksaan berikut dokumen pengadaan bahan baku tersebut yang akan ditelusuri lebih jauh jangkauan distribusinya.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten mengatakan dua perusahaan farmasi tersebut terancam pasal berlapis apabila terbukti ada kaitannya dengan kematian konsumen.

Baca Juga: Gunakan Bom Kotor, Inspektur PBB Datangi Situs Nuklir Ukraina, Rusia: Lakukan Kecurangan

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, maka akan ada ancaman pasal lain," kata Penny.

Dia mengatakan hukuman yang akan diberikan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3 tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan, dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah