23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat

- 8 September 2022, 16:28 WIB
23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat
23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan program pembebasan bersyarat bagi 23 narapidana kasus maling uang rakyat (korupsi).

Di bulan September 2022 ini, ke 23 napi koruptor seolah olah mendapat 'hadiah' berupa pembebasan bersyarat.

Hak bersyarat yang diberikan Ditjenpas Kemenkumham kepada sejumlah napi koruptor di antaranya berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas selama satu bulan ini.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Semifinal AFF Futsal Cup 2022 Thailand, BTS Fc Berhasil Masuk Final

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Ada 1.368 narapidana dari semua jenis tindak pidana se Indonesia yang diberikan hak bebas bersayarat tersebut.

Bukan hanya itu, sebanyak 58.054 SK pembebasan bersyarat diterbitkan Ditjenpas Kemenkumham selama kurun waktu 2022 hingga September ini.

Baca Juga: Sumbatan Sampah Picu Banjir di Enam Titik Kota Sukabumi, Satu Rumah Roboh

Pembebasan bersyarat itu diberikaan kepada semua narapidana semua jenis kasus tindak pidana di Indonesia, termasuk 23 napi koruptor yang mendapat kebebasan.

Rika menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Menurutnya, pemeberian pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pakai KTP untuk Dapatkan BLT BBM 2022, Dijamin Rp600.000 Cair Jika Ada Notifikasi Seperti Ini

Syarat pembebasan tersebut juga tercantum dalam Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.

Adapun 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat yaitu ubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Lalu ada Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.

Mantan koruptor lainya adalah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah