Jefri Nichol Klarifikasi Terkait Keributan Anak Ferdy Sambo di Klub Malam

- 2 September 2022, 15:54 WIB
Jefri Nichol Klarifikasi Terkait Keributan Anak Ferdy Sambo di Klub Malam
Jefri Nichol Klarifikasi Terkait Keributan Anak Ferdy Sambo di Klub Malam /Tangkap layar kolase Instagram dan YouTube/@jefrinichol/polri tv//
 
MEDIA PAKUAN - Pernyataan Jefri Nichol soal anak Ferdy Sambo ribut di sebuah klub malam sempat membuat heboh publik.
 
Jefri Nichol sebelumnya menyatakan bahwa anak Ferdy Sambo telah ribut di salah satu klub malam.
 
Hal itu disampaikan Jefri Nichol melalui kolom komentar unggahan Instagram @melaniesubono yang memposting ulang berita soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang batal dipenjara karena alasan memiliki anak yang masih berusia di bawah umur.
 
 
"Anaknya padahal udah bisa ribut di club malem, baru banget semalem," ujar Jefri Nichol, Kamis, 1 September 2022.
 
Atas pernyataan tersebut, Jefri Nichol ternyata mengaku salah berprasangka. Menurutnya, orang yang disebutnya bukanlah anak Ferdy Sambo.
 
Jefri Nichol memberikan klarifikasi melalui akun Twitter-nya bahwa sosok yang dilihatnya bukan anak Ferdy Sambo tetapi orang yang meneriakkan nama Ferdy Sambo.
 
 
"Maaf, ternyata orang random teriak-teriak Sambo di depan club, bukan anaknya," kata Jefri Nichol.
 
Selain meralat pernyataan sebelumnya, Jefri Nichol juga menyampaikan pendapat soal keadilan dari kasus tersebut karena Putri Candrawathi gagal dipenjara dengan dalih kemanusiaan.
 
"Kalo terbukti bersalah, ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih treatment yang berbeda dari warga sipil? terus gimana nasib balita-balita yang dipenjara sama ibunya?" ungkapnya.
 
Putri Candrawathi telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
 
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Putri Candrawathi mengajukan permohonan atas penahanannya di penjara. Melalui pengacaranya, Arman Hanis, pihaknya mengajukan permohonan tersebut sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. 
 
Permohonan tersebut dikabulkan Bareskrim Polri sehingga Putri Candrawathi wajib melakukan lapor 2 kali seminggu.***
 
Sumber Twitter Jefri Nichol @jefrinichol

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x