Habib Riezieq Shihab Bebas Namun Bersyarat, Begini Kata Rika Aprianti

- 20 Juli 2022, 13:16 WIB
Habib Riezieq Shihab Bebas Namun Bersyarat, Begini Kata Rika Aprianti
Habib Riezieq Shihab Bebas Namun Bersyarat, Begini Kata Rika Aprianti /Twitter @DPP_LIP

MEDIA PAKUAN - Habib Rizieq Shihab dinyatakan akan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Pendiri FPI itu akan diwajibkan untuk melapor dan mengikuti persyaratan bermasyarakat sampai bebas murni pada 10 Juni 2023.

Dengan kata lain, Rizieq Shihab sedang menjalani masa percobaan bebas bermasyarakat dalam 1 tahun terakhir sampai dilaporkan bebas murni.

Baca Juga: Sekelompok Remaja SCBD Diberi Arahan Satpol PP, Tumbur Purba: Masker dan Berserakan Sampah

"Kita tahu semua, bebas murni itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan" ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu, 20 Juli.

"Yang bersangkutan wajib diikuti oleh Balai Permasyarakatan Jakarta Pusat" lanjut Rika.

Dalam masa bermasyarakat tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Baca Juga: Dapat Suami Orang Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Mendadak Kaya Raya dan Menjalani Beberapa Usaha

Dalam Undang-Undang tersebut diungkapkan bahwa tuntutan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada yang telah melaksanakan 2/3 masa hukumannya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x