Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas

- 20 Juli 2022, 12:53 WIB
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas /PJM

MEDIA PAKUAN - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dipastikan dapat menghirup udara segar hari ini.

Habib Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.

Habib Rizieq Shihab menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi sejak 12 Desember 2020.

Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Juru Taktik Bruno Fernandes Ungkap, Manchester United Sekarang Jauh Lebih Agresif

Dia dipenjara atas dua tuduhan tindak pidana tentang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta satu tindak pidana lainya yakni mengenai menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Habib Rizieq Shihab tentang Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Moskow Marah, Erdogan Putuskan Terapkan Operasi Militer Baru di Suriah

Selanjutnya Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Dan yang terakhir adalah Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai menjalani masa penahan pada 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Jadi ART di Amerika Serikat, Wanita Indonesia Ini Ternyata Sudah Hebat dalam Beberapa Bahasa Asing

Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan dari penjara hari ini Rabu 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Rika juga menyebutkan pembebasam Habib Rizieq Shihab juga berdasarkan syarat administratif dan substantif yang sudah terpenuhi sehingga layak mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Pembebasan Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berlandaskan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah