Sempat Buron! Tangkap Paksa Pelaku Dugaan Pencabulan di Jombang Berlangsung Ricuh

- 7 Juli 2022, 17:17 WIB
Tangkapan layar Penangkapan Pelaku di Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang
Tangkapan layar Penangkapan Pelaku di Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang /Rendi Wirman salas/Subangtalk

MEDIA PAKUAN - Aparat kepolisian bersiaga di wilayah Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang untuk melakukan tangkap paksa Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan MSAT, Kamis 7 Juli 2022.

MSAT (42) sempat buron dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Terduga pelaku dikabarkan hari ini bersembunyi dari aparat berwajib di kediaman orang tua atau pondok pesantren milik orang tuanya.

Baca Juga: Menikah Lagi di Arab Saudi Walaupun Punya Suami di Rumah, Ini Alasan Mengejutkan Kebanyakan TKW Indonesia

Dalam video yang beredar, tampak personel kepolisian dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang, serta Satbrimob menjemput paksa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

Penangkapan terduga pelaku melibatkan pengamanan ketat. Sejumlah ruas jalan di Jombang ditutup mulai dari Jembatan Ploso hingga traffic light Bawangan.

Baca Juga: Berikan Anaknya yang Masih Dalam Kandungan Kepada Orang Arab Saudi, Ternyata Ini Alasan Geger TKW Indonesia

Dari unggahan akun Instagram @jombangmbois, menyebutkan mendapat rekaman video dari sumber di lokasi.

"Mimin dapat video ini pagi ini juga, tanggal 7 Juli 2022, Semoga lekas membaik, semoga cepat reda. Biar Jombang menjadi semakin mbois lagi," kata admin, Kamis 7 Juli 2022.

"Lagi pula, ada apa sebenarnya dengan Ploso? Ya Allah jagalah damai sejahtera saudara-saudara Jombangku. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah," ujarnya.

Segerombol massa ada di sekitar lingkungan tempat persembunyian buronan. Polisi yang hendak masuk sempat dihalangi hingga terjadi kericuhan.

Baca Juga: Fakta Unik Arab Saudi: Walaupun Petani Hidup di Kampung Terpencil Tetapi Bisa Bahasa Indonesia?

Sebelumnya dia itu dilaporkan ke Polres Jombang dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Kasus ini kemudian sudah naik menjadi P21 yang dibenarkan melalui Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSAT telah lengkap atau P21.

Baca Juga: Keunikan Warga Arab Saudi di Kampung Terpencil, Suka Belanja Online Walau di Pelosok?

Kemudian pemberitahuan untuk menangkap MSAT tertera dalam surat kepolisian SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh MSAT ketika santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpinnya.

Beberapa kali upaya penangkapan terhadap terduga pelaku gagal. Teranyar, Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat memberikan informasi  oleh ayah MSAT bahwa kasus yang menerpa anaknya merupakan fitnah.

Baca Juga: Tertutup Tidak Bisa Kemana-mana, Seorang TKI Pria Ini Kerja Keluar Masuk Kamar Majikan di Arab Saudi

Hingga berita ini tayang belum diketahui apakah terduga pelaku pelecehan seksual sudah diamankan atau kembali gagal, lantaran sang ayah sempat kembali mengelak. ***

 

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah