MEDIA PAKUAN - Akhir akhir ini masyarakat khususnya pengendara roda dua dihebohkan dengan isu terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar harus mendaftar terlebih dahulu di website resmi atau aplikasi MyPertamina.
Namun hal tersebut tidaklah benar, karena kebijakan tersebut tidak diperuntukan untuk pengendara roda dua melainkan roda empat.
Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemprov DKI Lakukan Pengecekan Sapi agar Tidak Terjangkit PMK
Baca Juga: Jika Kepala Keluarga Berkurban, Apakah Anggota Keluarga Juga Tidak Boleh Potong Kuku?
Hal ini ditegaskan langsung oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho pada Rabu 30 Juli 2022.
"Kebijakan ini (membeli pertalite dan solar memakai aplikasi, red) hanya untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua tidak perlu. Persepsi ini yang harus diluruskan," jelas Brasto yang dikutip dari PMJ NEWS.
Sebelumnya, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga siap menerapkan pembelian BBM jenis pertalit dan solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai besok, pada Jumat 1 Juli 2022 kepada para pengendara roda empat.
Baca Juga: Ini Penting! Puasa Arafah atau Puasa Qadha, Mana yang Harus Diutamakan? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Ketahuilah 5 Bahaya Main Handphone Menjelang Tidur
Brasto Galih mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi negara tepat sasaran.
Selain itu, Brasto menuturkan dengan penggunaan aplikasi MyPertamina pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi.
"Kebijakan ini baru tahap pendataan. Nanti kami akan monitor dan evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini," ucapnya.
Sebagai informasi, bagi pemilik roda empat yang ingin mendapatkan QR Code untuk pembelian BBM bisa daftar di aplikasi MyPertamina.
Karena QR Code ini bisa ditempel di kendaraan sehingga pengendara lebih efektif.***