Penuhi Panggilan Kejagung, Eks Mendag Muhammad Luthfi Tidak Banyak Berkomentar Soal Minyak Goreng

- 23 Juni 2022, 07:39 WIB
Penuhi Panggilan Kejagung, Eks Mendag Muhammad Luthfi Tidak Banyak Berkomentar Soal Minyak Goreng
Penuhi Panggilan Kejagung, Eks Mendag Muhammad Luthfi Tidak Banyak Berkomentar Soal Minyak Goreng /Instagram.com/@Kemendag/

MEDIA PAKUAN - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi hari ini memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, Rabu 22 Juni 2022.

Muhammad Luthfi dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Muhammad Luthfi tidak banyak berkomentar terkait kasus minyak goreng.

Baca Juga: Jelang Laga Perempat Final, Robert Alberts Berharap Bandung Jadi Tuan Rumah

"Nanti aja, nanti," katanya kepada awak media.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan Muhammad Luthfi diperiksa kejaksaan agung sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng.

Penyidik akan mendalami mengenai pemberian izin ekspor CPO di masa kepemimpinan Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.

"Nanti penyidiklah materinya, kan seputar peran dia dalam proses itu," ucap Supardi kepada wartawan.

Baca Juga: 5 Alasan Drakor 'The Last Empress' Menarik ditonton dan Terlaris Sepanjang Masa

Supardi menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa semua pihak yang ada keterkaitan dengan perkara tersebut.

Termasuk kepada mantan Mendag Muhammad Luthfi. Hal itu diperlukan untuk menghimpun informasi dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar dia ketahui di dalam semua proses itu," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian izin ekspor CPO.

Baca Juga: 'The Last Empress' Drakor 2018 Cerita Konflik Perselingkuhan, Masih Berjaya Di Tahun 2022

Diketahui pemberian izin ekspor CPO ke sejumlah perusahaan merupakan pelanggaran hukum.

Lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain itu ada Lin Che Wei selaku pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor.

Tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ekspor CPO adalah tiga bos perusahaan sawit yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x