Tersedia Kembali Layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini 16 Juni 2022, Berikut ini Lokasinya

- 16 Juni 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling Jakarta
Ilustrasi pelayanan SIM keliling Jakarta /Twitter/RadioElshinta/

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Semangat Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Jejak Kebaikan Emmeril Kahn Mumtadz, Minta Belikan Sepatu di Spanyol untuk Satpam Sekolah

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x